Dulu awalnya sebelum Tahu hal ini emang sempat bingung Juga apakah emang halal Tidak atau. Tapi setelah baca daribeberapa Sumber seperti forum forex dan blog Sperti ini memang cukup membantu Jadi membuat saya tau apakah di trading di Forex ITU halal atau Tidak. Untuk commercio di gioco di parole Juga saya sendiri menggunakan akun scambio gratuito Dari OctaFx. Katanya yang bikin haram ITU Karena di swap ini Juga. Dan saya sendiri Juga nggak tau di swap ini dihitung Dari mana, apa berdasarkan. Mudah-Mudah Sukses Dalam bertrading dan dan Semakin Yakin paham tentang forex. dengan berbagai kondisi commerciale Yang ditawarkan OctaFX terutama pada akun Micro yang saya gunakan memang terdapat fasilitas di swap, Hal ini Semakin membuat saya Lega dan leluasa Dalam menjalankan kegiatan commercio yang saya lakukan. OctaFX Benar-Benar memberikan Pelayanan dan fasilitas yang memberikan kenyamanan dan keleluasaan Dalam commercio terutama bagi musulmano yang Harus mengikuti aturan-aturan yang dibenarkan Dalam Hal fiqih muamalah. FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). MENIMBANG: 1. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. 2. Bahwa Dalam URF tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam Pandang AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman MENGINGAT: Firman Allah QS. Al-Baqarah2: 275: Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Said al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) (HR. Al-Baihaqi dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh Ibnu Hibban). Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum. Syair dengan Syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara Tunai. Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah riba kecuali (dilakukan) Secara Tunai. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak dengan Perak kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagaian ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. MEMPERHATIKAN: 1. Surat Dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi AVANTI, yaitu transaksi PEM belian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 224 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung unusru Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN Syariah NASIONAL Majelis Ulama Indonesia
No comments:
Post a Comment